Pada hari Kamis, 8 Januari 2026, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Kubu Raya melalui Kepala Dinas, Bapak H. Wan Iwansyah, S.Pd., S.K.M., M.A.P., didampingi oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja, Bapak Juhardi, S.H., M.A.P., beserta jajaran staff, telah menyerahkan dokumen Peraturan Perusahaan kepada PT. Bangun Energi Persadha.
Penyerahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pembinaan dan fasilitasi hubungan industrial yang harmonis antara perusahaan dan pekerja, serta memastikan tata kelola ketenagakerjaan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Semoga Peraturan Perusahaan yang telah diserahkan dapat menjadi pedoman bersama dalam menciptakan lingkungan kerja yang produktif, adil, dan berkelanjutan.
