Tupoksi Dinas
Administrator |
29 Juli 2025 |
Dibaca 52 kali
Tupoksi Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja
Kabupaten Kubu Raya
Dinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar dibidang tenaga kerja dan urusan pemerintahan pilihan dibidang tenaga kerja dan urusan pemerintahan pilihan dibidang transmigrasi.
Untuk melaksanakan tugas, Dinas mempunyai fungsi :
- Penyusunan program kerja di bidang transmigrasi dan tenaga kerja;
- Perumusan kebijakan di bidang transmigrasi dan tenaga kerja;
- Penyelenggaraan kebijakan dan penyelenggaraan urusan pemerintahan serta pelayanan umum di bidang transmigrasi dan tenaga kerja;
- Penyelenggaraan administrasi Dinas;
- Pembinaan dan penyelenggaraan tugas di bidang transmigrasi dan tenaga kerja;
- Pembinaan unit pelaksana teknis Dinas;
- Pengoordinasian, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang transmigrasi dan tenaga kerja; dan
- Penyelenggaraan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Berita Terpopuler
Sosialisasi Penerapan Analisis Standar Belanja Melalui Sistem E-ASB
28 Juli 2025 |
129 Kali
Mendampingi Pendaftaran CPMI ( Calon Pekerja Migran Indonesia )
17 Oktober 2025 |
111 Kali
Contoh Berita 1
09 Juli 2025 |
80 Kali
contoh berita 2
09 Juli 2025 |
76 Kali
Upacara Peringatan HUT Kabupaten Kubu Raya ke 18
17 Juli 2025 |
70 Kali
Rapat Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja
01 Oktober 2025 |
53 Kali
Kunjungan Kerja Menteri Koperasi Republik Indonesia
30 September 2025 |
37 Kali
Apel Pagi 11 Agustus 2025
11 Agustus 2025 |
36 Kali
Info Grafis