Tupoksi Dinas
Administrator | 29 Juli 2025 | Dibaca 12 kali

Tupoksi Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja
Kabupaten Kubu Raya

Dinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar dibidang tenaga kerja dan urusan pemerintahan pilihan dibidang tenaga kerja dan urusan pemerintahan pilihan dibidang transmigrasi.

Untuk melaksanakan tugas, Dinas mempunyai fungsi :

  1. Penyusunan program kerja di bidang transmigrasi dan tenaga kerja;
  2. Perumusan kebijakan di bidang transmigrasi dan tenaga kerja;
  3. Penyelenggaraan kebijakan dan penyelenggaraan urusan pemerintahan serta pelayanan umum di bidang transmigrasi dan tenaga kerja;
  4. Penyelenggaraan administrasi Dinas;
  5. Pembinaan dan penyelenggaraan tugas di bidang transmigrasi dan tenaga kerja;
  6. Pembinaan unit pelaksana teknis Dinas;
  7. Pengoordinasian, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang transmigrasi dan tenaga kerja; dan
  8. Penyelenggaraan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.





Portal Pemerintah Kabupaten Kubu Raya
Berita Terpopuler
Info Grafis