Tupoksi Dinas
Administrator |
29 Juli 2025 |
Dibaca 95 kali
Tupoksi Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja
Kabupaten Kubu Raya
Dinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar dibidang tenaga kerja dan urusan pemerintahan pilihan dibidang tenaga kerja dan urusan pemerintahan pilihan dibidang transmigrasi.
Untuk melaksanakan tugas, Dinas mempunyai fungsi :
- Penyusunan program kerja di bidang transmigrasi dan tenaga kerja;
- Perumusan kebijakan di bidang transmigrasi dan tenaga kerja;
- Penyelenggaraan kebijakan dan penyelenggaraan urusan pemerintahan serta pelayanan umum di bidang transmigrasi dan tenaga kerja;
- Penyelenggaraan administrasi Dinas;
- Pembinaan dan penyelenggaraan tugas di bidang transmigrasi dan tenaga kerja;
- Pembinaan unit pelaksana teknis Dinas;
- Pengoordinasian, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang transmigrasi dan tenaga kerja; dan
- Penyelenggaraan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Berita Terpopuler
Mendampingi Pendaftaran CPMI ( Calon Pekerja Migran Indonesia )
17 Oktober 2025 |
715 Kali
Sosialisasi Penerapan Analisis Standar Belanja Melalui Sistem E-ASB
28 Juli 2025 |
201 Kali
Upacara Peringatan HUT Kabupaten Kubu Raya ke 18
17 Juli 2025 |
98 Kali
Rapat Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja
01 Oktober 2025 |
93 Kali
Kunjungan Kerja Menteri Koperasi Republik Indonesia
30 September 2025 |
83 Kali
Pembinaan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Swasta Kabupaten Kubu Raya
04 November 2025 |
75 Kali
Penandatanganan Perjanjian Kinerja Perubahan Tahun 2025
08 Oktober 2025 |
70 Kali
Rapat Pembahasan Langkah-Langkah Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2025
27 Oktober 2025 |
65 Kali
Info Grafis