Tupoksi Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja
Administrator | 22 Juli 2025 | Dibaca 13 kali

TUPOKSI BIDANG HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN SYARAT KERJA

Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis, koordinasi, pembinaan dan penyelenggaraan tugas dibidang hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja, syarat dan norma kerja.

Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Untuk menyelenggarakan tugas, Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja mempunyai fungsi :

  1. Perencanaan dan penyusunan program operasional kerja di Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja;
  2. Pembagian tugas, pemberian petunjuk kerja, penyeliaan dan mengatur penyelenggaraan tugas di Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja sesuai lingkup tugasnya;
  3. Penyiapan bahan perumusan kebijakan dibidang hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja, syarat dan norma kerja;
  4. Penyelenggaraan kegiatan, fasilitasi, koordinasi dan pembinaan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  5. Pengendalian kegiatan di Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja;
  6. Penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja; dan
  7. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.



Portal Pemerintah Kabupaten Kubu Raya
Berita Terpopuler
Info Grafis