Tupoksi Bidang Pelatihan dan Penempatan
Administrator |
22 Juli 2025 |
Dibaca 79 kali
TUPOKSI BIDANG PELATIHAN DAN PENEMPATAN
Bidang Pelatihan dan Penempatan mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis, koordinasi, pembinaan dan penyelenggaraan tugas dibidang pelatihan dan peningkatan produktivitas tenaga kerja, serta penempatan dan perluasan tenaga kerja.
Bidang Pelatihan dan Penempatan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Untuk menyelenggarakan tugas, Bidang Pelatihan dan Penempatan mempunyai fungsi :
- Perencanaan dan penyusunan program operasional kerja di Bidang Pelatihan dan Penempatan;
- Pembagian tugas, pemberian petunjuk kerja, penyeliaan dan mengatur penyelenggaraan tugas di Bidang Pelatihan dan Penempatan sesuai lingkup tugasnya;
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan dibidang pelatihan dan peningkatan produktivitas tenaga kerja, serta penempatan dan perluasan tenaga kerja;
- Penyelenggaraan kegiatan, fasilitasi, koordinasi dan pembinaan sesuai dengan lingkup tugasnya;
- Pengendalian kegiatan di Bidang Pelatihan dan Penempatan;
- Penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di Bidang Pelatihan dan Penempatan; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Berita Terpopuler
Sosialisasi Penerapan Analisis Standar Belanja Melalui Sistem E-ASB
28 Juli 2025 |
129 Kali
Mendampingi Pendaftaran CPMI ( Calon Pekerja Migran Indonesia )
17 Oktober 2025 |
111 Kali
Contoh Berita 1
09 Juli 2025 |
80 Kali
contoh berita 2
09 Juli 2025 |
76 Kali
Upacara Peringatan HUT Kabupaten Kubu Raya ke 18
17 Juli 2025 |
70 Kali
Rapat Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja
01 Oktober 2025 |
53 Kali
Kunjungan Kerja Menteri Koperasi Republik Indonesia
30 September 2025 |
37 Kali
Apel Pagi 11 Agustus 2025
11 Agustus 2025 |
36 Kali
Info Grafis