Tupoksi Bidang Pelatihan dan Penempatan
Administrator | 22 Juli 2025 | Dibaca 12 kali

TUPOKSI BIDANG PELATIHAN DAN PENEMPATAN

Bidang Pelatihan dan Penempatan mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis, koordinasi, pembinaan dan penyelenggaraan tugas dibidang pelatihan dan peningkatan produktivitas tenaga kerja, serta penempatan dan perluasan tenaga kerja.
Bidang Pelatihan dan Penempatan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Untuk menyelenggarakan tugas, Bidang Pelatihan dan Penempatan mempunyai fungsi :
  1. Perencanaan dan penyusunan program operasional kerja di Bidang Pelatihan dan Penempatan;
  2. Pembagian tugas, pemberian petunjuk kerja, penyeliaan dan mengatur penyelenggaraan tugas di Bidang Pelatihan dan Penempatan sesuai lingkup tugasnya;
  3. Penyiapan bahan perumusan kebijakan dibidang pelatihan dan peningkatan produktivitas tenaga kerja, serta penempatan dan perluasan tenaga kerja;
  4. Penyelenggaraan kegiatan, fasilitasi, koordinasi dan pembinaan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  5. Pengendalian kegiatan di Bidang Pelatihan dan Penempatan;
  6. Penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di Bidang Pelatihan dan Penempatan; dan
  7. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.



Portal Pemerintah Kabupaten Kubu Raya
Berita Terpopuler
Info Grafis