Tupoksi Kepala Dinas
Administrator | 22 Juli 2025 | Dibaca 13 kali

TUGAS POKOK DAN FUNGSI
KEPALA DINAS TRANSMIGRASI DAN TENAGA KERJA
KABUPATEN KUBU RAYA



Kepala Dinas merupakan unsur pimpinan yang mempunyai tugas memimpin, mengoordinasikan, merumuskan, membina, mengarahkan, mengevaluasi, mengawasi, melaporkan dan menyelenggarakan kegiatan Dinas berdasarkan kebijakan Bupati dan peraturan perundang - undangan.

Untuk melaksanakan tugas diatas, Kepala Dinas mempunyai fungsi :

  1. Perumusan dan penetapan sasaran strategis Dinas;
  2. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis Dinas;
  3. Pelaksanaan pembinaan, pengendalian dan pengawasan pelaksanaan tugas dan kegiatan sekretariat dan bidang - bidang Dinas;
  4. Pengarahan pelaksanaan program kerja Dinas;
  5. Pengoordinasian penyelenggaraan program bidang transmigrasi dan tenaga kerja;
  6. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan urusan pemerintahan bidang transmigrasi dan tenaga kerja; dan
  7. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.



Portal Pemerintah Kabupaten Kubu Raya
Berita Terpopuler
Info Grafis