Tupoksi Kepala Dinas
Administrator |
22 Juli 2025 |
Dibaca 100 kali
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
KEPALA DINAS TRANSMIGRASI DAN TENAGA KERJA
KABUPATEN KUBU RAYA
Kepala Dinas merupakan unsur pimpinan yang mempunyai tugas memimpin, mengoordinasikan, merumuskan, membina, mengarahkan, mengevaluasi, mengawasi, melaporkan dan menyelenggarakan kegiatan Dinas berdasarkan kebijakan Bupati dan peraturan perundang - undangan.
Untuk melaksanakan tugas diatas, Kepala Dinas mempunyai fungsi :
- Perumusan dan penetapan sasaran strategis Dinas;
- Perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis Dinas;
- Pelaksanaan pembinaan, pengendalian dan pengawasan pelaksanaan tugas dan kegiatan sekretariat dan bidang - bidang Dinas;
- Pengarahan pelaksanaan program kerja Dinas;
- Pengoordinasian penyelenggaraan program bidang transmigrasi dan tenaga kerja;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan urusan pemerintahan bidang transmigrasi dan tenaga kerja; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Berita Terpopuler
Mendampingi Pendaftaran CPMI ( Calon Pekerja Migran Indonesia )
17 Oktober 2025 |
715 Kali
Sosialisasi Penerapan Analisis Standar Belanja Melalui Sistem E-ASB
28 Juli 2025 |
201 Kali
Upacara Peringatan HUT Kabupaten Kubu Raya ke 18
17 Juli 2025 |
98 Kali
Rapat Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja
01 Oktober 2025 |
93 Kali
Kunjungan Kerja Menteri Koperasi Republik Indonesia
30 September 2025 |
83 Kali
Pembinaan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Swasta Kabupaten Kubu Raya
04 November 2025 |
74 Kali
Penandatanganan Perjanjian Kinerja Perubahan Tahun 2025
08 Oktober 2025 |
70 Kali
Rapat Pembahasan Langkah-Langkah Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2025
27 Oktober 2025 |
65 Kali
Info Grafis