Tupoksi Bidang Transmigrasi
Administrator | 22 Juli 2025 | Dibaca 13 kali

TUGAS POKOK DAN FUNGSI
BIDANG TRANSMIGRASI

Bidang Transmigrasi mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis, koordinasi, pembinaan dan penyelenggaraan tugas dibidang penyiapan permukiman dan penempatan transmigrasi, pengembangan masyarakat dan kawasan transmigrasi.
Bidang Transmigrasi dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Untuk menyelenggarakan tugas, Bidang Transmigrasi mempunyai fungsi :
  1. Perencanaan dan penyusunan program operasional kerja di Bidang Transmigrasi;
  2. Pembagian tugas, pemberian petunjuk kerja, penyeliaan dan mengatur penyelenggaraan tugas di Bidang Transmigrasi sesuai lingkup tugasnya;
  3. Penyiapan bahan perumusan kebijakan dibidang penyiapan permukiman dan penempatan transmigrasi, pengembangan masyarakat dan kawasan transmigrasi;
  4. Penyelenggaraan kegiatan, fasilitasi, koordinasi dan pembinaan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  5. Pengendalian kegiatan di Bidang Transmigrasi;
  6. Penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di Bidang Transmigrasi; dan
  7. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.




Portal Pemerintah Kabupaten Kubu Raya
Berita Terpopuler
Info Grafis