Tupoksi Bidang Transmigrasi
Administrator |
22 Juli 2025 |
Dibaca 267 kali
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
BIDANG TRANSMIGRASI
Bidang Transmigrasi mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis, koordinasi, pembinaan dan penyelenggaraan tugas dibidang penyiapan permukiman dan penempatan transmigrasi, pengembangan masyarakat dan kawasan transmigrasi.
Bidang Transmigrasi dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Untuk menyelenggarakan tugas, Bidang Transmigrasi mempunyai fungsi :
- Perencanaan dan penyusunan program operasional kerja di Bidang Transmigrasi;
- Pembagian tugas, pemberian petunjuk kerja, penyeliaan dan mengatur penyelenggaraan tugas di Bidang Transmigrasi sesuai lingkup tugasnya;
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan dibidang penyiapan permukiman dan penempatan transmigrasi, pengembangan masyarakat dan kawasan transmigrasi;
- Penyelenggaraan kegiatan, fasilitasi, koordinasi dan pembinaan sesuai dengan lingkup tugasnya;
- Pengendalian kegiatan di Bidang Transmigrasi;
- Penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di Bidang Transmigrasi; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Berita Terpopuler
Mendampingi Pendaftaran CPMI ( Calon Pekerja Migran Indonesia )
17 Oktober 2025 |
715 Kali
Sosialisasi Penerapan Analisis Standar Belanja Melalui Sistem E-ASB
28 Juli 2025 |
201 Kali
Upacara Peringatan HUT Kabupaten Kubu Raya ke 18
17 Juli 2025 |
98 Kali
Rapat Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja
01 Oktober 2025 |
93 Kali
Kunjungan Kerja Menteri Koperasi Republik Indonesia
30 September 2025 |
83 Kali
Pembinaan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Swasta Kabupaten Kubu Raya
04 November 2025 |
75 Kali
Penandatanganan Perjanjian Kinerja Perubahan Tahun 2025
08 Oktober 2025 |
70 Kali
Rapat Pembahasan Langkah-Langkah Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2025
27 Oktober 2025 |
65 Kali
Info Grafis