Tupoksi Sekretariat
Administrator |
22 Juli 2025 |
Dibaca 82 kali
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
SEKRETARIAT
Sekretariat mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis, koordinasi, pembinaan dan penyelenggaraan tugas dibidang rencana kerja dan keuangan, tata usaha dan kepegawaian, serta perlengkapan dan umum.Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
Untuk menyelenggarakan tugas diatas, Sekretariat mempunyai fungsi :
- Perencanaan dan penyusunan program operasional kerja di Dinas;
- Pembagian tugas, pemberian petunjuk kerja, penyeliaan dan mengatur penyelenggaraan tugas di Dinas sesuai lingkup tugasnya;
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan dibidang rencana kerja dan keuangan, tata usaha dan kepegawaian, serta perlengkapan dan umum;
- Penyelenggaraan kegiatan, fasilitasi, koordinasi dan pembinaan sesuai dengan lingkup tugasnya;
- Pengendalian kegiatan di Dinas;
- Penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di Dinas; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sekretariat membawahi 2 Sub Bagian, yaitu :
- Sub Bagian Rencana Kerja dan Keuangan
Sub Bagian Rencana Kerja dan Keuangan memiliki tugas mengumpul dan mengolah bahan perumusan kebijakan pelaksanaan tugas rencana kerja dan keuangan. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, Bagian Rencana Kerja dan Keuangan mempunyai fungsi :
- Perencanaan dan penyusunan program kegiatan di Sub Bagian Rencana Kerja dan Keuangan;
- Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan daerah bidang rencana kerja dan keuangan;
- Pengorganisasian, pengumpulan dan pengolahan bahan perumusan kebijakan pembinaan penyelenggaraan tugas rencana kerja dan keuangan;
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah dibidang rencana kerja dan keuangan;
- Penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah bidang rencana kerja dan keuangan; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- Sub Bagian Tata Usaha, Kepegawaian, Perlengkapan dan Umum
Sub Bagian Tata Usaha, Kepegawaian, Perlengkapan dan Umum mempunyai tugas mengumpul dan mengolah bahan perumusan kebijakan pelaksanaan tugas tata usaha, kepegawaian, perlengkapan dan umum. Untuk melaksanakan tugas, Sub Bagian Tata Usaha, Kepegawaian, Perlengkapan dan Umum mempunyai fungsi :
- Perencanaan dan penyusunan program kegiatan di Sub Bagian Tata Usaha, Kepegawaian, Perlengkapan dan Umum;
- Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan daerah bidang tata usaha, kepegawaian, perlengkapan dan umum;
- Pengorganisasian, pengumpulan dan pengolahan bahan perumusan kebijakan pemboinaan penyelenggaraan tugas tata usaha, kepegawaian, perlengkapan dan umum;
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah dibidang tata usaha, kepegawaian, perlengkapan dan umum;
- Penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah bidang tata usaha, kepegawaian, perlengkapan dan umum; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Berita Terpopuler
Sosialisasi Penerapan Analisis Standar Belanja Melalui Sistem E-ASB
28 Juli 2025 |
129 Kali
Mendampingi Pendaftaran CPMI ( Calon Pekerja Migran Indonesia )
17 Oktober 2025 |
111 Kali
Contoh Berita 1
09 Juli 2025 |
80 Kali
contoh berita 2
09 Juli 2025 |
76 Kali
Upacara Peringatan HUT Kabupaten Kubu Raya ke 18
17 Juli 2025 |
70 Kali
Rapat Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja
01 Oktober 2025 |
53 Kali
Kunjungan Kerja Menteri Koperasi Republik Indonesia
30 September 2025 |
37 Kali
Apel Pagi 11 Agustus 2025
11 Agustus 2025 |
36 Kali
Info Grafis