TUPOKSI
Administrator |
02 Juli 2025 |
Dibaca 22 kali
TUGAS POKOK DAN FUNGSI DINAS TRANSMIGRASI DAN TENAGA KERJA KABUPATEN KUBU RAYA
BERDASARKAN PERATURAN BUPATI KUBU RAYA
NOMOR 106 TAHUN 2021
TENTANG
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS TRANSMIGRASI DAN TENAGA KERJA
KABUPATEN KUBU RAYA
Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Dinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar dibidang tenaga kerja dan urusan pemerintahan pilihan dibidang transmigrasi.
Untuk melaksanakan tugas, Dinas mempunyai fungsi :
- Penyusunan Program Kerja di Bidang Transmigrasi dan Tenaga Kerja;
- Perumusan kebijakan di bidang transmigrasi dan tenaga kerja;
- Penyelenggaraan kebijakan dan penyelenggaraan urusan pemerintahan serta pelayanan umum dibidang transmigrasi dan tenaga kerja;
- Penyelenggaraan administrasi Dinas;
- Pembinaan dan penyelenggaraan tugas di bidang transmigrasi dan tenaga kerja;
- Pembinaan unit pelaksana teknis Dinas;
- Pengoordinasian, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang transmigrasi dan tenaga kerja; dan
- Penyelenggaraan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sekretariat
Sekretariat mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis, koordinasi, pembinaan dan penyelenggaraan tugas dibidang rencana kerja dan keuangan, tata usaha dan kepegawaian serta perlengkapan dan umum.
Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
Untuk menyelenggarakan tugas, Sekretariat mempunyai fungsi :
- Perencanaan dan penyusunan program operasional kerja di Dinas;
- Pembagian tugas, pemberian petunjuk kerja, penyeliaan dan mengatur penyelenggaraan tugas di Dinas sesuai lingkup tugasnya;
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan dibidang rencana kerja dan keuangan, tata usaha dan kepegawaian, serta perlengkapan dan umum;
- Penyelenggaraan kegiatan, fasilitasi, koordinasi dan pembinaan sesuai dengan lingkup tugasnya;
- Pengendalian kegiatan di Dinas;
- Penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di Dinas; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Berita Terpopuler

Sosialisasi Penerapan Analisis Standar Belanja Melalui Sistem E-ASB
28 Juli 2025 |
39 Kali

contoh berita 2
09 Juli 2025 |
33 Kali

Upacara Peringatan HUT Kabupaten Kubu Raya ke 18
17 Juli 2025 |
29 Kali

Contoh Berita 1
09 Juli 2025 |
26 Kali

Apel Pagi 11 Agustus 2025
11 Agustus 2025 |
2 Kali
Info Grafis